MinutBOLMONGRAYA.co–Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda memimpin langsung rapat koordinasi evaluasi penanggulangan bencana bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui daring, Jumat (10/2). Rapat yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se Kabupaten Minahasa Utara itu menghasilkan sejumlah point penting.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya yang tertuang di dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung sejak 9 Februari 2023.
“Sebagaimana amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pasal 48 huruf F “pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta prakiraan curah hujan dari BMKG pada Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana,”kata Bupati.
Lanjutnya, berdasarkan hasil prakiraan cuaca menunjukkan prakiraan sifat hujan pada Januari – Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari atas normal, normal dan bawah normal. Sedangkan untuk prakiran curah hujan pada Januari – Maret 2023 berada pada kisaran menengah hingga tinggi diseluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
“Maka dalam rapat tersebut kami pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Februari 2023 mendatang,”terang Bupati yang baru saja mengikuti wisuda pascasarjana di Universitas Sam Ratulangi itu.
Bupati menambahkan, perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum. Serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa diperpanjangnya status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penanganannya.
“Tim verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk pendataan rumah rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan yang beranggotakan tenaga teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah,”tandas Bupati.(fjr)