MANADO – Diduga telah dipengaruhi minuman keras (miras), seorang pria berinisial HM (18) melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang perempuan bernama Airin (23), pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Shoping Center, Kecamatan Wenang. Pelaku sudah diamankan polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku diamankan oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kolongan, Minahasa Utara,” terangnya, Rabu (8/2/2023) pagi.
Sebelumnya antara korban warga Pinaesaan dan pelaku warga Mapanget tidak ada permasalahan.
“Awalnya korban bersama dengan teman-temannya sedang berada di TKP, tiba-tiba datang pelaku yang diduga sudah mabuk dan langsung mencabut pisau badik kemudian menikam korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka tikam di wajah, pergelangan tangan, punggung sebelah kiri dan kanan,” lanjutnya.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan di Kantor Polsek Wenang.
“Pelaku yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, sudah diamankan beserta barang bukti pisau badik di Kantor Polsek Wenang dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf