MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.
Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terduga pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan. Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang merasa takut dengan ancaman terduga pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya.
“Terduga pelaku kemudian melucuti celana korban kemudian melakukan pencabulan,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya, dan langsung diteruskan ke Polresta Manado.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Manado dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf