BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan semua sesuai kebutuhan.
“Memang pada kenyataannya ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucapnya Selasa 23 Januari 2023.
Roy menjelaskan, kebutuhan blangko e-KTP tersebut, dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak.
“Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Roy menambahkan, berdasarkan hal tersebut masyarakat juga diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan jika ingin melakukan perekaman baru maupun mengganti e-KTP yang rusak.
“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK. Sedangkan untuk KTP hilang harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” pungkasnya.
Reporter: Rifandi Laode