MOLIBAGU – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dua unit mesin traktor, yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bolaang Mongondow Selatan, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pencurian terjadi pada hari Sabtu (17/12/2022) lalu.
“Terduga pelakunya laki-laki berinisial DP (24), warga Kabupaten Bolaang Mongondow. Ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada hari Rabu (4/1/2023) malam,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/1) siang.
Diduga DP diajak melakukan aksi pencurian tersebut oleh tiga terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial RP, AS, dan AM. Dan diduga pencurian terjadi pada dini hari, ketika traktor ditinggalkan pemiliknya di sekitar sawah.
“Pencurian baru diketahui kedua korban pada Sabtu (17/12) pagi, setelah keduanya diberitahu oleh saksi bahwa, mesin traktor milik mereka berdua telah hilang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua korban kemudian mengecek ke tempat ditinggalkannya traktor, untuk memastikan kebenaran informasi saksi tersebut. Dan benar saja, kedua korban pun mendapati mesin traktor mereka telah raib dan tertinggal body-nya saja.
“Atas kejadian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar
Rp14 juta. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua laporan tersebut direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku DP kemudian menangkapnya. Sedangkan ketiga terduga pelaku lainnya (RP, AS, dan AM) telah diamankan sebelumnya oleh Polres Kotamobagu, atas kasus yang sama.
“Dan untuk terduga pelaku DP beserta barang bukti dua unit mesin traktor telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Selatan untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf