MOLIBAGU – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari 1 kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp. 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.
“Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orang tua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku,” lanjutnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf