BITUNG – Satreskrim Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Selasa (10/1/2023) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.
“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1) malam.
Terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis microbus bertangki standar.
“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, 1 unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf