BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menang atas gugatan Dolfi Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemagaran pasar serasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, Kamis 12 Januari 2023, bersyukur atas putusan dari tersebut.
“Alhamdulillah, Pemkot menang,” ucapnya.
Rendra menjelaskan, lutusan PTUN tersebut sesuai dengan nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO yang diajukan Dolfi cs ditolak.
“Mengadili, dalam penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya.
Selain itu, seluruh eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak untuk seluruhnya.
“Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima, Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,” bebernya.
Kemudian dalam pertimbangannya, Majelis menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi Cs.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” pungkasnya.
Reporter: Rifandi Laode