MANADO – Seorang perempuan warga Kota Manado berinisial PP (27) diamankan personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perempuan inisial PP diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis.
“Perempuan inisial PP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang juga seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Amurang. PP telah diamankan pada pertengahan Desember 2022 dan kini resmi ditahan di Polres Minsel,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Keduanya ditengarai memiliki hubungan dekat layaknya pacaran, yang dilakukan sejak awal bulan Oktober 2022. Dan diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh terduga pelaku lebih dari sekali
“Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban di Kecamatan Amurang. Korban juga sempat dibawa oleh pelaku ke Manado dan Bitung. Terduga pelaku juga sering memberikan uang kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Minsel pada tanggal 11 Desember 2022, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Minsel.
“Terduga pelaku kini resmi ditahan oleh Polres Minsel, sedangkan korban sudah kembali ke orang tuanya,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf