MANADO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran pada awal Desember 2022.
“Terduga pelaku inisial HS (53) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2022 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pria bernama Reymond Kembau (42), diduga dipicu karena ketersinggungan akibat sudah mabuk.
“Penganiayaan sesama warga Desa Rumoong Atas ini terjadi karena tersinggung saat bercanda, yang diduga sudah dalam pengaruh minuman keras di pesta ulang tahun di rumah salah satu warga,” lanjutnya.
Merasa tersinggung, terduga pelaku kemudian emosi dan menganiaya korban dengan sebuah kayu penumbuk cabai atau dodutu.
“Karena tersinggung dan emosi, terduga pelaku melakukan pemukulan berulang kali dengan menggunakan dodutu, selanjutnya mengejar korban dengan menggunakan sajam, namun korban saat itu langsung diamankan keluarganya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf