KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel di Kelurahan Upai.
“Polisi menangkap pria berinisial DM (19) yang diduga telah melakukan praktek perjudian jenis togel, di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada hari Jumat (16/12/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/12/2022).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aksi pelaku.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” lanjutnya.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri namun kembali berhasil diamankan.
“Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Ia juga membanting handphone untuk menghilangkan barang bukti. Pelaku akhirnya berhasil diamankan kembali bersama sejumlah barang bukti, yaitu handphone, uang sebesar Rp 336 ribu, sebuah kartu ATM, sebuah dompet dan 1 unit motor Yamaha,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku merupakan DPO kasus yang sama yang ditangani oleh Unit Jatanras. “Pelaku juga sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf