BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), Solar dan gas LPG bersubsidi.
Surat edaran dengan nomor 003/Sekda-KK/570/XII/2022 tersebut, ditujukan kepada para pemilik SPBU dan agen Gas LPG yang beroperasi di Kotamobagu.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Kotamobagu Suhartien Tegela, mengatakan, surat edaran ini, merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar tanggal 8 Desember 2022 kemarin bersama Wali Kota dan unsur Forkopimda.
“Hari ini bahkan tim dari Polres Kotamobagu sudah turun di pertamina Matali untuk menyampaikan tindak lanjut dari himbauan ini,” terangnya.
Begitupun dengan SPBU Kotobangon, untuk memperbaiki kerusakan agar tidak terjadi antrian di pertamina yang lain.
Tegela menambahkan, setelah surat edaran ini disampaikan, Pemkot akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
“Setelah surat ini disampaikan kita akan turun ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus Himbauan kepada kendaraan-kendaraan yang melakukan antrian diluar jam yang sudah ditentukan yaitu jam 5 pagi,” pungkasnya.
Reporter: Rifandi Laode