BOLMUT – Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan 2 pria asal Bolangitang Barat, yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis trihexipenidyl.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Satuan Resnarkoba bersama Humas Polres Bolmut dalam konferensi pers, yang digelar di Mako Polres Bolmut, Rabu (14/12/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Benar, personel Satuan Resnarkoba Polres Bolmut telah mengamankan 2 pria, inisial KK (18) dan RN (31). Keduanya diamankan di Desa Jambusarang. KK diamankan pada hari Selasa 15 November 2022, sedangkan RN diamankan 2 hari sesudahnya,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 10 November 2022, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat laporan ada 2 pria sedang membawa barang bukti obat keras sebanyak 400 butir dari Desa Bohabak menuju Desa Jambusarang. Polisi kemudian melakukan pencegatan,” lanjutnya.
Saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh petugas, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.
“Tahu dirinya akan dicegat, keduanya langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Pria KK kemudian membuang barang bukti obat keras ke semak-semak di sekitar Desa Tote, keduanya kemudian meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan masuk ke arah hutan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu keduanya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor pelaku dan mencari keberadaan barang bukti yang dilempar pelaku di semak-semak.
“Barang bukti obat keras jenis trihexipenidyl akhirnya berhasil ditemukan di semak-semak, yang berada di dalam 3 kantong plastik kecil berwarna bening, berjumlah total 305 butir,” ujarnya.
Keduanya kemudian diamankan oleh petugas ke Mako Polres Bolmut dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Asrar Yusuf