BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Kasus cabul yang dilakukan oknum Guru, terhadap sejumlah siswa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir. Bahkan, informasi terakhir yang diperoleh, kemungkinan besar, akan diberlakukan hukuman Kebiri.
Kuat dugaan penerapan hukuman kebiri ini lantaran, pelaku bukan hanya satu kali melakukan perbuatan cabul. Sebelumnya, sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bolmong Farida Mooduto, melalui Kabid Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung mengatakan, poin-poin hukum menjerat Oknum Guru tersebut, memungkinkan untuk hukum kebiri.
“Ini kedua kali dilakukan oleh yang bersangkutan. Bahkan pada kejadian sebelum sekarang ini, Guru ini sudah menjalani putusan hukum pengadilan kasus yang sama dengan vonis hukuman badan tiga tahun,” ijar Rahmawati.
Rahmawati menjelaskan, oknum Guru cabul yang berinisial LM ini, dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Itu menjadi salah satu dasar tuntutan jaksa nanti terhadap oknum Guru tersebut,” jelas Rahmawati.
Selain itu, Rahmawati menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan hukum terhadap perilaku bejat guru tersebut, adalah profesinya sebagai tenaga pendidik.
‘Seharusnya diberikan pendidikan baik terhadap anak, bukan merusak masa depan anak,” pungkasnya.
Lung