BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta bagi anak yang berumur dari 0-17 tahun, untuk dapat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala menuturkan, tahun 2020 ini, sebanyak 20.000 Blanko KIA yang disediakan untuk anak yang belum wajib e-KTP.
Iswan mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh dari KIA yakni sebagai tanda pengenal yang sah, untuk persyaratan pendaftaran di sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan di kantor pos.
Selain itu, manfaat KIA dapat digunakan untuk pelayanan puskesmas dan rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk santunan kematian, serta menghindari terjadinya perdagangan anak.
Untuk itu ia berharap, masyarakat untuk dapat mengurus dokumen KIA di kantor Disdukcapill.
“Syarat untuk memperoleh KIA dengan melampirkan fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta lahir, fotocopy golongan darah serta pas photo ukuran 3 x 4 warna untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun, sedangkan balita tidak perlu pas foto,” pungkasnya.
Lung