BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Jika ada pemilik pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) menjual harga gas LPG ukuran 3 kg di atas harga eceran tertinggi atau HET, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu Suhartien Tegela menuturkan agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pangkalan LPG yang menjual diatas HET.
“Jika ada pangkalan yang menjual diluar harga HET yaitu Rp18.000 per tabung, hubungi melalui nomor telepon 082291238213. Jika melanggar, pastinya oknum pangkalan nakal tersebut siap-siap mendapatkan sanksi tegas,” tegasnya, Rabu 07 Desember 2022.
Tegela menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan rapat koordinasi bersama tim TPID dan satgas BBM, agen elpiji, SPBU, SBM wilayah lll PT. Pertamina
“Nantinya yang akan kita bahas bersama soal keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi dan penjualan elpiji bersubsidi, termasuk membahas ketersediaan Elpiji jelang natal dan tahun baru,” jelasnya.
Terpisah, Jr Officer Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhamad Iqbal Hidayatulloh, menambahkan, bahwa pihaknya juga membuka layanan Call Center 135 jika ada pangkalan yang menjual LPG subsidi tidak sesuai dengan HET.
“Kami mendengar informasi ada pangkalan di Kotamobagu diduga menjual tabung gas 3kg di atas HET. Ini secepatnya akan kami cari tahu, bila perlu kita akan beri sanksi tegas kepada oknum pangkalan nakal itu,” pungkasnya.
Reporter: Rifandi Laode