MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (6/12/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polresta Manado, tak menampik hal tersebut.
“Para terduga pelaku berinisial F (18), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kemudian J (17) dan C (17), warga Kecamatan Mandolang. Diamankan di ruas Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mandolang, pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.45 WITA,” ujarnya, Selasa petang.
Diduga ketiganya menganiaya seorang pria bernama Fitra (22), warga Kabupaten Bolmong Utara karena korban tidak menjawab pertanyaan para terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku datang ke TKP tersebut lalu menanyakan sesuatu kepada korban namun tidak dijawab, sehingga membuat ketiganya tersinggung. Ketiga terduga pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka di bagian wajah,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Pihak korban lalu melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Manado beberapa waktu usai kejadian, yang direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiganya.
“Para terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf