MinutBOLMONGRAYA.CO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat Paripurna tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak serta retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Minut, Senin (31/10) kemarin itu dipimpin langsung Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri beserta puluhan anggota Dewan dan diikuti secara virtual Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung dan dihadiri Forkopimda serta pejabat struktural Pemkab Minut.
Menurut Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong, bahwa atas Ranperda pada rapat Paripurna tahap I, yang intinya semua fraksi-fraksi di DPRD Minut setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Maka, selaku pimpinan dewan ditambahkan DKL, pihaknya telah menunjuk Pansus yang ketuai oleh Arnold Lamuni, dan bersama eksekutif melakukan serangkaian kegiatan untuk membahas dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi muatan Ranperda untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Dengan serangkaian yang telah dilakukan oleh Pansus bersama eksekutif, maka kami menggelar rapat Paripurna tahap II penetapan Ranperda tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak serta retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Persetujuan rapat Paripurna selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Sebagaimana yang telah dibacakan Sekertaris Dewan tadi,” jelas DKL sebutan Ketua Dewan sembari menyebut, juga dilakukan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan bahwa potensi besar dan beraneka ragam yang terkandung di wilayah Minut patut disyukuri bersama karena juga menjadi daerah yang berkembang cepat
serta iklim usaha yang sehat dan dipercaya oleh investor untuk menanamkan modal usahanya.
dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis guna meningkatkan penanaman modal di indonesia.
Pembangunan KEK ini selain ditujukan guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing internasional, juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perkonomian daerah yang dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional, serta penciptaan lapangan kerja di wilayah.
“Adanya payung hukum sebagai daerah yang mandiri, menjadi momentum bagi Kabupaten Minahasa Utara untuk menarik
masuknya investasi sebagai upaya optimalisasi terhadap potensi yang ada di daerah, termasuk dengan pemberian fasilitas penanaman modal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan pajak serta retribusi daerah terhadap penanaman modal yang dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujar Bupati Joune Ganda.
Ditambahkan Bupati, untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu menetapkan Perda.
“Secara umum, Perda ini mengatur mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, selanjutnya diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh badan usaha dan pelaku usaha yang memperoleh
pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah.MINUT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat Paripurna tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak serta retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Minut, Senin (31/10) kemarin itu dipimpin langsung Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri beserta puluhan anggota Dewan dan diikuti secara virtual Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung dan dihadiri Forkopimda serta pejabat struktural Pemkab Minut.
Menurut Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong, bahwa atas Ranperda pada rapat Paripurna tahap I, yang intinya semua fraksi-fraksi di DPRD Minut setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Maka, selaku pimpinan dewan ditambahkan DKL, pihaknya telah menunjuk Pansus yang ketuai oleh Arnold Lamuni, dan bersama eksekutif melakukan serangkaian kegiatan untuk membahas dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi muatan Ranperda untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Dengan serangkaian yang telah dilakukan oleh Pansus bersama eksekutif, maka kami menggelar rapat Paripurna tahap II penetapan Ranperda tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak serta retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Persetujuan rapat Paripurna selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Sebagaimana yang telah dibacakan Sekertaris Dewan tadi,” jelas DKL sebutan Ketua Dewan sembari menyebut, juga dilakukan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan bahwa potensi besar dan beraneka ragam yang terkandung di wilayah Minut patut disyukuri bersama karena juga menjadi daerah yang berkembang cepat
serta iklim usaha yang sehat dan dipercaya oleh investor untuk menanamkan modal usahanya.
dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis guna meningkatkan penanaman modal di indonesia.
Pembangunan KEK ini selain ditujukan guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing internasional, juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perkonomian daerah yang dapat memacu pertumbuhan perekonomian nasional, serta penciptaan lapangan kerja di wilayah.
“Adanya payung hukum sebagai daerah yang mandiri, menjadi momentum bagi Kabupaten Minahasa Utara untuk menarik
masuknya investasi sebagai upaya optimalisasi terhadap potensi yang ada di daerah, termasuk dengan pemberian fasilitas penanaman modal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan pajak serta retribusi daerah terhadap penanaman modal yang dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujar Bupati Joune Ganda.
Ditambahkan Bupati, untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu menetapkan Perda.
“Secara umum, Perda ini mengatur mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, selanjutnya diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh badan usaha dan pelaku usaha yang memperoleh
pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan/atau retribusi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah.(fjr)