BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo MT menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak keluar daerah tanpa izin pimpinan selama proses pemeriksaan pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sande berharap agar jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah dan Sangadi, diupayakan untuk bisa tidak melakukan Tugas Luar (TL) selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kalau akan melakukan Tugas Luar, terlebih keluar daerah sebaiknya meminta izin terlebih dahulu ke Walikota. Itupun idealnya melihat mana skala prioritas,” ujar Sande saat diwawancarai awak media Selasa, 11 Februari 2020.
Sande menegaskan, proses pemeriksaan keuangan oleh tim dari BPK RI tersebut, tidak harus mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk program di tiap SKPD, serta pelayanan ke masyarakat harus tetap jalan, sembari proses pemeriksaan dijalankan oleh BPK,” kata Sande.
Diketahui, tim BPK RI hari ini tengah berlangsung Entry Meeting oleh tim BPK RI, langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, bersama dengan seluruh jajaran OPD yang ada di Kotamobagu.
Red