BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Untuk menata kota serta disiplin waktu dalam membuang sampah, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran, terkait jam buang sampah kepada masyarakat.
Hal ini menyusul keluarnya surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/160/II/2020, tertanggal 10 Februari 2020, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT.
“Membuang sampah pada tempatnya, pada waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18.00 – 06.00 WITA,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dijelaskan juga, setiap rumah diminta untuk bisa menyediakan tempat sampah , yang ditempatkan di belakang pagar ataupun halaman rumah.
“Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastic, serta tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Warga Kotamobagu juga, diminta untuk bisa memilah sampah sesuai jenisnya, berupa sampah organic, anorganis, dan limbah bahan berbahaya beracun (LB3).
“Dilarang membuang pohon/kayu di tepi jalan,” tegas edaran yang keluar atas dasar Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2008, tentang Kebijakan Strategis Kotamobagu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Red