MANADO – Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada hari Rabu (23/11/2022) pagi.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial KN (20). Ia kemudian diantar oleh keluarga bersama perangkat desa ke Mapolsek Kema, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi akibat salah paham antara korban, pria bernama Irgi, dengan terduga pelaku, di sebuah lokasi pesta minuman keras (miras)
“Diduga karena sudah mabuk di lokasi pesta miras, terjadilah salah paham berujung pemukulan. Tak lama kemudian terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kuningan dan langsung mengarahkannya ke arah korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban pun mengalami 3 luka tusukan di pinggang belakang, dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Korban harus mendapat perawatan medis serius di Puskesmas Kema dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Prof. Kandou Malalayang, Manado,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Minut untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Asrar Yusuf