KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas di seluruh jajaran Polres terus memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelayanan yang maksud yaitu pemberian bimbingan belajar kepada para pemohon SIM yang belum lulus saat ujian teori maupun praktik.
“Polri melalui Satuan Lalu Lintas memberikan pelayanan berupa bimbingan belajar gratis kepada pemohon SIM yang belum lulus saat ujian teori maupun praktik dalam mengemudi,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu sendiri yang dipimpin Kasat Lantas AKP Shirley B. Mangelep, menggelar bimbingan belajar (bimbel) gratis kepada warga, sejak hari Senin (7/11/2022).
“Sejak hari Senin (7/11/2022), Satuan Lalu Lintas memberikan bimbel gratis kepada warga, khususnya kepada pemohon SIM yang belum lulus ujian. Dan total pemohon yang diberikan bimbel sebanyak 23 orang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan upaya Polri dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi.
“Polri terus berinovasi dengan membuka bimbingan belajar secara gratis agar sebelum melakukan ujian penerbitan SIM, masyarakat dapat terlebih dahulu memahami tata cara pengurusan yang baik dan benar sehingga dapat dengan mudah memperoleh SIM,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun pesannya, yang terpenting adalah tetap mematuhi aturan dalam berlalulintas dan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
“Kami harap kepada masyarakat bukan hanya sekedar mendapatkan SIM, namun bagaimana nanti dalam berkendara dapat mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar serta mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf