MANADO – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang warga, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, terhadap seorang IRT bernama Rosmin Karare (68).
Dugaan pengancaman tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, yang dilakukan oleh pria berinisial AM (48).
“Benar ada laporan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan korban, yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas. Terduga pelaku sudah diamankan di sekitar Kelurahan Menembo-nembo Atas pada hari Kamis (3/11/2022) siang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (4/11/2022).
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi saat korban sedang berada di pekarangannya untuk memotong pisang miliknya.
“Saat itu korban sementara memotong pisang miliknya, tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung memotong pisang lainnya selanjutnya mengancam korban dengan mengatakan habis potong pisang ini, saya mau potong kamu, sambil mengacukan parang ke arah korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendapat pengancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
“Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kini terduga pelaku beserta barang bukti sebuah parang sudah berada di Mako Polsek Matuari untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf