TALAUD – Polsek Lirung menahan seorang pria berinisial RY (54), di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek, Minggu (23/10/2022). RY diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria berinisial RY sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022. RY diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orang tua. Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia pun mengingatkan kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anaknya saat bermain diluar rumah.
“Awasi dan pantau selalu pergaulan anak-anak kita, baik saat ke sekolah maupun saat bermain di sekitar lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf