BITUNG – Polisi mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, pada hari Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pria berinisial RT (20), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, pria berinisial RD (41), tak lama setelah kejadian, di sekitar TKP,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Kamis (6/10/2022) pagi di Mako Polda Sulut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di RS Angkatan Laut Bitung.
“Korban mengalami luka serius di tangan sebelah kanan, yaitu mengalami luka robek akibat tebasan parang yang dilakukan pelaku,” lanjutnya.
Penganiayaan ini terjadi akibat salah paham keduanya, di sebuah bangsal duka, dimana saat itu juga sedang digelar minuman beralkohol.
“Saat sedang minum alkohol bersama, kedua orang ini terlibat pertengkaran kecil gara-gara panggilan nama. Korban yang emosi kemudian memukul pelaku. Tak terima dipukul, pelaku pulang mengambil parang dan kembali ke TKP lantas menganiaya korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendapat laporan warga, polisi segera menuju TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf