BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, saat ini sedang dalam tahap pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) bagi 9 Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut, disampaikan Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola, Rabu 5 Oktober 2022.
“Masih Satu partai yang belum memasukan proposal untuk Banpol. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan yang Sembilan partai sudah tahap pencairan,“ ujar Umbola.
Umbola menjelaskan, dana Banpol bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan untuk 2022 ini, jumlahnya sebanyak Rp 680.522.900.
“Jumlah Itu dibagi kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019. Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” jelas Umbola.
Umbola menambahkan, jika ada partai yang tidak memasukan proposal, kemudian tidak melakukan pencarian maka tahun berikut sudah tidak bisa lagi diminta.
“Jika tidak memproses dana Banpol di tahun ini maka, anggaran di tahun 2022, tidak bisa dicairkan di tahun berikutnya,” pungkasnya.
Reporter: Rivandy Laode