BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (2/10/2022) petang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AG (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujarnya, Senin (3/10) sore, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa AG diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 tersebut, di wilayah Kecamatan Tuminting.
“Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu mengamankan AG beserta 3 paket sabu dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba tersebut cepat terungkap. Mari kita terus bekerjasama dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Asrar Yusuf