BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wali Kota Ir Hj Tatong Bara bersama Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu menandatangani Dokumen Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022, Selasa (27/9) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Jalan Paloko Kinalang.
Menurut Wali Kota, penandatanganan nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 pada rapat paripurna malam hari ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat yang tentunya cerminan kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mensukseskan program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Dapat juga kami sampaikan pada malam hari ini bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 yang kami ajukan beberapa waktu lalu juga disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan belanja tahun 2022 yang diantaranya diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban 2 persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi di daerah,” ucap Wali Kota.
Selanjutnya Wali Kota mengatakan, pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tersebut dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Dalam proses pembahasan materi tentang perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 mungkin terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, bagi pihak eksekutif adanya pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya pendapat masukan serta saran tersebut justru mendukung upaya untuk menyatukan beberapa substansi yang terdapat pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022,” kata Wali Kota.
Sementara juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut, S.Ag., M.Si., mengatakan rancangan KUPA PPAS Perubahan secara umum telah memiliki nilai positif terutama dalam perencanaan yang Insyaallah boleh menjawab berbagai problem yang dihadapi saat ini.
“Melihat komposisi anggaran yang dialokasikan dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, diharapkan mampu menjawab berbagai problem yang dihadapi serta menjadi solusi bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” ucapnya.
Rapat Paripurna dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Topan Angker, S.Sos., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH.,MH., Kabag Ren Polres Kotamobagu mewakili Kapolres, Anggota Intelijen Kejari Kotamobagu mewakili Kajari Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rivandy Laode