BOLMONGRAYA.CO, MANADO – AR alias Kedu, pelaku pembunuhan ponakan sendiri di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, ternyata seorang residivis. AR tercatat pernah dua kali menghuni Rutan Malendeng.
BERITA SEBELUMNYA: Paman Tikam Ponakan hingga Tewas di Acara Pengucapan Syukur, Mabuk Pemicunya
Dua kasus yang pernah membawanya ke balik jeruji besi itu adalah kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Saat ini pun dia masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB).
Pada kasus pertamanya, pria berprofesi sopir itu menjalani masa hukuman selama 8 bulan. Sedangkan pada kasus kedua, AR divonis oleh hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Keluar lembaga akhir Juli tahun ini, dapat pembebasan bersyarat,” kata AR saat berada di Mako Polresta Manado, Minggu (25/9/2022) malam.
Pembebasan bersyarat diperolehnya setelah mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Dia pun dianggap telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis dua tahun penjara.
“Terhitung Juli sudah 2/3 masa hukuman saya jalani,” ungkapnya sambil mengaku menyesali perbuatannya.
AR diketahui menikam ponakannya sendiri, Tiro Moniaga saat merayakan pengucapan syukur HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara, Minggu kemarin.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, pemuda berusia 18 tahun itu kemudian tewas dengan dua luka tikaman yang bersarang di dada.
Penulis/editor: Asrar Yusuf