BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kotamobagu menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar di Pemilihan Sangadi (Pilsang), serentak pada tanggal 19 Oktober 2022 nanti.
Hal tersebut, dikatakan Kepala DPMD Kotamobagu Nasli Paputungan saat dikonfirmasi, Kamis 15 September 2022.
Menurutnya, hal yang paling rentan melakukan pelanggaran atau tidak netral pada pilsang nanti adalah aparat desa.
“Aparat Desa yang tidak netral dalam pemilihan Kepala Desa, akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Nasli.
Nasi Menjelaskan, semua aturan yang membingkai pilsang tertuang dalam peraturan Wali Kota atau perwako.
“Bagi aparat desa wajib hukumnya bersikap netral. Dan tidak boleh, mendukung salah satu pasangan calon,” jelas Nasli.
Ia menegaskan, jika kedapatan ada aparat desa terlibat dalam politik praktis maka akan terjerat sanksi tegas dari Pemerintah Kota,” ucap Nasli paputungan.
Nasli juga menghimbau, agar para Calon Sangadi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban kampung.
Karena persoalan-persoalan juga kadang kala muncul dari para pasangan calon sangadi.
“Jadi selain Aparat desa harus bersifat netral, para calon sangadi juga harus menjaga keaman, dan ketertiban, di kampung masing,” pungkasnya.
Peliput: Ipang