BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu 31 Agustus 2022, menggelar sosialisasi sekaligus Bimtek pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE), bertempat di lantai 2 Kantor Bupati Bolmong.
Sosialisasi dan Bimtek tersebut, dibuka oleh Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang dan didampingi langsung oleh Kadis Kominfo Ma’rief Mokodompit.
Tahlis Gallang menuturkan, tanda tangan digital memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan konvensional yaitu untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dari sebuah dokumen.
Tahlis menjelaskan, tanda tangan digital telah diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Banyak manfaat dalam penggunaan TTE ini contohnya saja dalam penyelenggaraan pemerintah ini dapat mempermudah administrasi perkantoran, menghemat ruang penyimpanan dan anggaran/biaya untuk ATK hingga jasa pengiriman dokumen tersebut,” jelas Tahlis.
Tahlis juga berharap, TTE yang diikuti oleh para pimpinan OPD itu, agar bisa segera dikenal dan digunakan oleh seluruh SKPD Kabupaten Bolmong. Tentu, mesti diberikan pelatihan-pelatihan agar terbiasa dengan sistem yang baru ini. Sebab, jika masih mengandal cara konvensial pada saat ini termasuk tanda tangan manual, akan membutuhkan waktu.
Sementara itu, kepala Diskominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit menambahkan, TTE adalah sebuah solusi bagi para pimpinan SKPD untuk mempercepat proses birokrasi.
“Ini adalah suatu terobosan. Jangan sampai nanti, seumpama pimpinan berada di luar kota, berkas yang berada d kantor tidak bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan karena kondisi jarak. TTE inilah yang akan mempercepat kinerja birokrasi pimpinan seandainya pimpinan SKPD berada di luar kota,” tambahnya.
Dalam penerapan TTE ini kata Ma’rief, Diskominfo Bolmong menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikat Elektronik (BSRE). Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah.
Selain itu, d45engan tanda tangan elektronik, pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan kapan dan dimana saja sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.
“Penerapan TTE ini sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan sistem elektronik, yang dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintahan, cepat serta sesuai dengan perencanaan,” ucap Ma’rief.
Ia menambahkan, dalam transaksi elektronik sendiri dapat berdampak buruk seperti resiko penipuan identitas maka diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas pihak yang bertransaksi secara elektronik.
“Bagi OPD dan pemerintah kecamatan yang memiliki peralatan yang memadai silahkan saja dimulai dan bagi yang belum bisa datang ke Kominfo untuk didiskusikan,” ujarnya.
Hairun Laode