BADAN Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
RDP itu digelar untuk finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang badan usaha milik desa (Bumdes). Dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Selasa, 02 Agustus 2022.
RDP tersebut juga dihadiri, ketua Bapemperda Mas’ud Lauma, anggota Supandri Damogalad, Masri Daeng Masenge, Toni Tumbelaka, dan Saidin Mokoginta.
Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Hatam mengatakan, yang dibahas oleh Bapemperda dan Instansi yang terkait, camat serta para Sangadi yang terundang yang dibahas finalisasi ranperda Bumdes.
“Pemerintah desa yang terundang yakni pengurus Bumdes yang setiap desa bawah 6 orang perwakilan,” kata Sekwan.
Salah satu OPD yang terundang yakni Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Deddy Mokodongan, mengaku telah mengusulkan juga ranperda tentang perpanjangan izin imigrasi.
“Jadi jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda maka para tenaga asing yang habis masa waktu tinggalnya, bisa urus perpanjang di daerah tidak harus lagi ke pusat,” ungkap Deddy.
Anggota Bapemperda Supandri Damogalad menuturkan, rapat itu finalisasi ranperda tentang pedoman Bumdes.
“Iya ini tinggal finalisasi ranperda Bumdes,” singkatnya.
Advertorial