BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, Rabu 29 Juni 2022, mengahadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Paripurna tersebut, dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Meidy Makalalag, wakil ketua DPRD Herdi Korompot, dan turut di hadiri para kepala OPD Pemkot Kotamobagu.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Nayodo juga mengatakan, berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah Kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali menjadi opini wajar tanpa pengecualian, berhasil diraih secara berturut-turut,”ungkapnya.
Putri Adistira