BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari), memperingatkan bagi para pihak ketiga atau kontraktor yang melakukan kegiatan proyek fisik tapi menggunakan material ilegal.
Peringatan tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, melalui Kasih DATUN Dedy Wahyudie.
Menurutnya, pemerintah daerah khususnya yang berada di wilayah hukum Kejari, untuk tidak membayar uang ke perusahaan yang mengambil material secara ilegal.
“Kejaksaan akan koordinasi ke Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah hukum Kejari Kotamobagu. Jadi, diwajibkan semua kontraktor mengambil material dari tambang galian C yang legal serta lokasi pengambilannya harus sesuai dgn izin yg diberikan,” terang Dedy.
Sehingga menurut Dedi, jika ada kontraktor yang menggunakan material Ilegal bisa dipidanakan.
“Jangan gunakan material ilegal. Karena ini sangat merugikan negara. Perlu diingat penggunaan material bisa dihitung volume kerjanya,” ujarnya.
Dedy menambahkan, pemda dalam hal ini instansi terkait, dapat menahan pembayaran kepada pihak ketiga jika tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak galian C yang legal.
Editor : Hairun Laode