BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemberhentian sementara 3 Kepala Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Diketauhi, hasil pertemuan antara Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pemkab Bolmong dan 3 orang Sangadi Non Aktif di Desa Manembo, Sinsingon, dan Sinsingon Timur, juga turut membahas runutan kejadian hingga pemberhentian sementara.
Berikut kronolgisnya :
1. Masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut adalah pergantian Perangkat Desa tidak sesuai Mekanisme Ketentuan Perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.
2. Pemkab Bolmong telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yg diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulut.
3. Sebelumnya telah dilakukan Teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan utk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.
4. Pemerintah Propinsi Sulut, lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dgn ketentuan hukum yang ada.
5. Kami mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dlm komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.
6. Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut, semoga dlm proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya.
Baca Juga : Masuk Perayaan Idul Fitri, Kajari Kotamobagu Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi
Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya, sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untik patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi pemberhentian secara tetap.
Editor : Hairun