BOLMONGRAYA.CO, MANADO – RV alias Vikri (30), warga Tikala Baru, Kecamatan Tikala, nekat berbisnis edar pil koplo. Akibatnya, dia lalu ditangkap polisi.
Pria bertato di lengan kiri ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado di Kelurahan Komo Dalam, Kecamatan Wenang, Rabu (13/4/2022).
Kasatres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku memang sudah menjadi incaran anggota saya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Sugeng menyebut penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Banyak pemuda yang terlihat mabuk tapi tidak berbau minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wenang dan Tikala.
“Informasi itu lalu didalami. Ternyata mabuknya karena menenggak pil kuning atau trihexiphenidyl,” katanya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan di beberapa lokasi, diperoleh nama pelaku yang sering mengedarkan pil koplo ini. Tapi saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti dari tangan RV.
“RV baru mengakui menyimpan pil koplo di rumahnya setelah anggota saya terus menginterogasinya,” lanjut Sugeng.
Timnya lalu bergerak ke rumah pelaku. Saat penggeledahan ditemukan 850 butir pil kuning dalam bungkus plastik putih di kamar yang disimpannya dalam lemari pakaian. Uang sejumlah Rp210 ribu juga ikut disita sebagai barang bukti.
“Uang itu katanya sisa dari hasil transaksi beberapa hari sebelumnya,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Tergiur Untung Besar
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia mulai mengenal barang tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Dia pun mulai mengedarkannya pada akhir tahun karena keuntungan yang diperoleh cukup besar.
“Memang lumayan untuk menambah biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” aku RV.
Akibat perbuatannya itu, RV terancam disangkakan dengan Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 milliar,” ungkap Kasatres Narkoba.
Editor: Asrar Yusuf