BUPATI Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos M.Si memaparkan terkait pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Lonsio, Kecamatan Motongkad untuk masyarakat, Pemerintah dan instansi vertikal di hadapan hadapan Dirjen ATR.
Dalam pemaparannya, Sachrul mengungkapkan kepada Dirjen Kementerian ATR untuk bisa kembali menyerahkan lahan HGU tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) dikarenakan masa penyewaannya telah habis dan nantinya akan diperuntukan untuk Masyarakat dan Pembangunan beberapa fasilitas Pemerintahan.
“Lahan HGU Lonsio telah habis masa penyewaan, karena itu bisa diserahkan ke pemerintah daerah untuk penyayatan kepada masyarakat dan untuk lokasi pembangunan fasilitas pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah,” ujar Sachrul dihadapan Dirjen Penataan Agraria, Kementerian ATR, Andi Tenrisau.
Sachrul menambahkan, Pemda berharap agar Kementerian ATR bisa melepaskan HGU yang telah habis masa penyewaan tersebut kepada Pemerintah Daerah sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah untuk penyerahan ke Masyarakat bisa tercapai.
“Peruntukan lahan tersebut akan sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk kelangsungan pembangunan di Boltim,” lanjut Sachrul.
Sementara itu, anggota DPRD Boltim, Muhammad Jabir mendukung penuh apa yang menjadi rencana Pemda Boltim.
“Apa yang menjadi usulan untuk penyerahan lahan HGU sudah melalui peninjauan ke lapangan dan memang sangat diperlukan untuk rencana pemerintah daerah kedepan,” ujar Jabir didampingi pimpinan dan anggota DPRD.
Sementera itu, Dirjen Penataan Agrari, Andi Tanrisau usai mendengar penyampaian Bupati dan jajaran Pemda dan DPRD Boltim, memberikan apresiasi atas inisiatif Bupati dan segenap jajaran serta DPRD Boltim, yang telah mengusulkan HGU Lonsio untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan di Boltim.
“Ini merupakan hal yang sangat baik atas inisiatif pemerintah daerah, Bupati dan DPRD yang telah membuat usulan pelepasan Lahan HGU Lonsio. Sebab Lahan ini berdasarkan data yang ada telah habis masa penyewaannya. Kementerian juga setelah mendengar apa yang disampaikan, mendukung dan secepatnya akan menyampaikan kepada bapak Menteri untuk menandatangani apa yang menjadi usulan pemerintah Boltim Satu sampai dua minggu kedepan hal ini akan diselesaikan,” katanya.
Lanjutnya menerangkan bahwa negara menjamin kemakmuran rakyat atas penggunaan tanah dan air.
“Tanah dan air dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, ini merupakan hal yang sangat baik untuk menuju kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui hadir dalam presentasi tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis PUPR, dan Kadis Kominfo Boltim serta Kepala Wilayah BPN Sulut, Kepala Kantor BPN Boltim.
Advertorial