BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengeluarkan edaran terkait jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Adapun penetapan jam kerja ASN tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si, dengan Nomor : 10/BMT/44/IV/2022.
Baca Juga : Yasti : Jadikan Perayaan Dharma Santi Sebagai Momentum Untuk Melakukan Pembinaan Umat Manusia
Surat edaran tersebut, dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah tanggal 25 maret.
Berikut poin-poin surat edaran penetapan jam kerja ASN Boltim selama Ramadhan