DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan rapat paripurna penyampaian keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah di wilayah setempat Tahun Anggaran (T.A) 2021.
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Hartina S.Badu, yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bolsel Deddy Abdul Hamid,di Ruang rapat paripurna DPRD pada hari Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Wabup Deddy menyampaikan LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
“Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD,” ujar Deddy.
Dijelaskannya, LKPJ yang dimaksud adalah secara substansif. Memuat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan, tindaklanjut rekomendasi DPRD TA. 2020 dan Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” jelasnya.
Sementara itu, wakil Ketua II DPRD Bolsel, Hartina S.Badu, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Bolsel atas penyampaian LKPJ akhir Tahun 2021.
“Bahwa LKPJ ini selanjutnya akan dibahas oleh Pansus untuk dicermati terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan di tahun 2021,” ucapnya.
Turut hadir, para anggota DPRD Bolsel, jajaran sekretariat DPRD Bolsel, Sekda Bolsel, para Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat dan jajaran ASN Pemkab Bolsel.
Advertorial