BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos MSi, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se Sulawesi Utara (Sulut) lewat aplikasi daring Zoom Meeting, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati di Modayag.
Pada kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekda Boltim, Asisten I, Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKD.
Entry Meeting tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi SE MM AK CA CFrA CSFA. Pada kesempatan itu, Pimpinan BPK Perwakilan Sulut membacakan nama-nama Tim BPK yang ditugaskan di tiap-tiap daerah se Sulut.
“Saya berharap agar seluruh Pemerintah Daerah se Sulut dapat bekerja sama dan mendukung sepenuhnya Tim BPK yang ditugaskan di masing-masing Daerah,” kata Karyadi.
Ia juga berharap, bagi daerah yang berhasil mendapatkan opini WTP di tahun sebelumnya, agar prestasi tersebut bisa dipertahankan.
“Dan bagi daerah yang sebelumnya capaian opininya sempat turun, semoga lewat pemeriksaan kali ini bisa lebih baik dan mendapat Opini WTP, ” harap Karyadi.
Sementara itu, Bupati Boltim mengatakan bahwa Pemerintah Boltim selalu terbuka dan mendukung serta kooperatif dengan apa yang sudah menjadi tugas BPK yakni melakukan pemeriksaan LKPD di Daerah.
“Kami selaku Pemerintah Daerah di Boltim, akan selalu membantu BPK dalam hal pemeriksaan LKPD. Tentunya dengan menyiapkan segala kelengkapan yang diminta oleh BPK guna menunjang proses Pemeriksaan,” ujar Bupati.
Baca Juga : Dipimpin Mendagri, Wali Kota dan Ketua DPRD Kotamobagu Ikuti Raker Evaluasi Program Strategis
Bupati Optimis, Pemerintah Boltim tahun ini bisa mempertahankan predikat WTP yang sudah dipertahankan selama 8 kali berturut-turut.
“Kita tetap Optimis. Insya Allah predikat Opini WTP akan kita pertahankan untuk yang ke-9 kalinya,” pungkas Bupati dengan nada Optimis.
Terinformasi, Tim BPK yang akan turun melakukan Pemeriksaan Pendahuluan di Boltim berjumlah 4 orang, dengan koordinator Tim yakni Elvira Amelia Kaligis. Sedangkan Pemeriksaan oleh BPK dilakukan selama 42 hari Kalender terhitung sejak tanggal 24 Januari 2021. (*)