BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di tahun 2021 masih menyisakan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang belum sempat rampung.
Dua ranperda tersebut yakni, Pengendalian, Pengawasan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta Bantuan Hukum Untuk Masyarakat kurang mampu di Boltim.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Afandi Abdul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Januari 2022 mengatakan, kedua ranperda itu memasuki tahap akhir.
“Jika tidak ada aral melintang, ditargetkan pada rapat banmus masa sidang pertama akan diupayakan selesai,” ujar Afandi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Muhamad Jabir mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan studi komparasi terkait ranperda tersebut.
“Setelah komparasi kita masih akan sinkronisasi dengan Kemenkumham, baru akan melakukan uji publik terlebih dahulu,” ujar Jabir.
Jabir menjelaskan targetnya 2 ranperda inisiatif DPRD tersebut akan dipercepat. Sehingga, di bulan Februari atau paling lambat Maret 2022 akan selesai.
“Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, hanya kemarin juga ada batas waktu yang diberikan kemenkumham terkait fasilitasi ranperda tersebut. Sebenarnya dikejar tapi sudah tidak sempat,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Bolmong Terima Kunjungan CDT Bappenas RI
Diketahui sebelumnya, ranperda tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pengusahaan masyarakat yang dianggap bernilai tinggi produksi. Serta bertujuan agar eksploitasinya nanti tidak mengganggu keseimbangan alam.
Kemudian terkait bantuan hukum untuk masyarakat, agar bantuan untuk masyarakat tersebut mampu dijadikan pelindung akan hak yang dimiliki, sesuai dengan konstitusi.
Red