BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tahun 2022, Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan Program Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin.
Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, M.Si Tahun 2022 Pemerintah akan melaksanakan program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan atas masalah hukumnya.
“Dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, maka pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum.
Syaratnya mudah, pemohon dapat menyampaikan identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum,” kata Rendra, 10 Januari 2022.
Rendra menjelaskan, pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan. Dan kasus hukum yang akan didampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha Negara selain itu pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.
Baca Juga : Tahun ini Pemkab Boltim Kucurkan 35 Miliar Khusus Infrastruktur
“Program ini disamping merupakan amanat UUD 1945 dan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin juga merupakan wujud komitmen Walikota dan DPRD Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kotamobagu,” ucap Rendra.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat menghubungi Renti Linggotu,SH Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244. (*)