BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) HM (48) Warga kecamatan Bolaang Uki, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Bolsel, pada hari Kamis, 23 Desember 2021.
Didampingi kasat Narkoba IPTU Dadud Lepong, Kapolres Bolsel menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba jenis sabu.
“Ya, sebelumnya kami menerima informasi. Tim dari satnarkoba langsung terjun ke lokasi target,” kata AKBP Ketut.
Lanjutnya, saat berada di kediaman HM satnarkoba langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu Bong yang dibuat sendiri oleh pelaku.
“Tak hanya itu, ditemukan juga barang bukti berupa dua plastik klip kecil, yang satunya sudah habis digunakan HM tiga hari sebelum penangkapan serta yang satu masih berisi sabu seberat 0,04 gram,” jelas Kapolres.
Perwira dua melati ini juga mengatakan, Selanjutnya HM dibawah ke kantor BNN Bolmong untuk melakukan pemeriksaan tes urine.
Baca Juga : Bupati Yasti Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021 dan Pengamanan Nataru
“Dari hasil pemeriksaan HM positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Polsek Bolaang Uki dan dalam proses pemeriksaan serta pengembangan kasus.
“Barang bukti yang telah diamankan Satu buah botol Bong, pipet, Sisa sabu dan Handphone milik tersangka,” pungkasnya.
Al Hiro