BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar sidang paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan tahun 2020.
Sidang yang berlangsung Rabu, 15 Januari 2020 ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sarif Mokodongan dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Herdi Korompot serta turut juga dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Dewan Agung Adati, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat tinggi Pratama Kota Kotamobagu.
Salah satu Anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta menyampaikan, paripurna buka sidang tahun 2020 ini membicarakan tentang Ranperda Kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih tanaman, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang Trantibum, perubahan kedua atas perda no 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB.
“Untuk tahap 1 kurang lebih ada 6 point yang di bahas dalam sidang paripurna kali ini” Katanya
Dani juga menambahkan untuk ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang di usulkan oleh eksekutif pihak DPRD telah menyetujui.
“Fraksi PKB menerima untuk di setujui bersama,” Ujar Mokoginta.
Red