BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor KPU Kotamobagu Rabu, 15 Januari 2020.
Kegiatan ini dihadiri nara sumber dari KPU Provinsi Sulut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessi Yatti Momongan.
Dalam sambutan Ketua KPU Kotamobagu menyampaikan peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi terkait pembentukan badan adhoc KPU untuk pemilihan pilgub 2020.
“KPU tidak bisa menjangkau seluruh Kotamobagu sehingga berharap stakeholder yang hadir bisa menjadi perpanjangan informasi terkait perekrutan PPK ini,” ujar Ketua KPU Iwan Manoppo, didampingi komisioner lainnya, yakni Asep sabar, Herdi Dayoh, Yokman Muhaling, dan Zulkifli Kadengkang.
Sementara itu Ketua Teknis Penyelenggara KPU Sulut Yessi Momongan mengatakan, yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan badan adhoc ini adalah PKPU No.3 Tahun 2015. Dan aturan ini sudah dua kali diubah, yakni PKPU No.12 Tahun 2017 dan PKPU No.13 Tahun 2017.
Ditambahkan Momongan, ada juga surat dinas KPU RI No.12 Tahun 2020, dimana dalam surat ini lebih detail soal perekrutan badan adhoc.
“Untuk perekrutan masih sama dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota lalu. Hanya ada sedikit penegasan saat soal penggunaan perhitungan periode penyelenggara, dan larangan untuk tim kampanye yang terdaftar selama lima tahun,” tukasnya.
Dijelaskan Yessi, ukuran satu periode ditetapkan lima tahun seperti periode 2009 – 2013 terhitung satu periode, demikian dengan 2014 -2018 dan 2019 – 2024 juga satu periode.
“Dikatakan satu periode bagi seorang PPK berpatokan pada waktu pelaksanaan pemilihan,” pungkas Momongan
Peliput: Nonk