UNTUK meningkatkan pemahaman tentang prioritas penggunaan dana desa, jajaran DPRD Bolsel kunjungi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI).
Rombongan yang dipimpin langsung ketua DPRD Bolsel Arifin Olii ini, disambut dengan hangat Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, di kantor Kemendes PDTT, Rabu 3 November 2021.
Dilansir dari Kemendes.go.id/berita, Saat melaksanakan audiensi, Taufik mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga hal, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 yang menjadi dasar bagi 74.961 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2022.
“Pemanfaatan Dana desa 2022 masih digunakan untuk penanganan COVID-19, pertumbuhan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai. Itu dulu urusan wajibnya, yang sunah nanti, wajibnya dulu yang penting, termasuk padat karya tunai desa (PKTD),” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, PKTD adalah bentuk lain dari Bantuan Langsung Tunai Desa. Sasarannya pun hampir sama, yaitu, warga yang terdampak COVID-19, warga miskin dan marginal.
“Bedanya PKTD ini diminta kerja lebih dulu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Taufik meminta pemerintah daerah untuk mengawal penggunaan Dana Desa 2022. Menurutnya Pemda harus memfasilitasi dan melakukan pembinaan ke masing-masing desa.
“Dana Desa jangan diselewengkan, tetapi harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Manfaat Dana Desa juga harus dirasakan oleh masyarakat Desa dan meningkatkan kapasitas desa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dana desa telah disalurkan ke seluruh desa dengan total anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 71 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun.
Taufik Madjid mengatakan, Kemendes PDTT terus berkomitmen untuk memperkuat pendamping desa. Diharapkan, kehadiran pendamping ini betul-betul dirasakan masyarakat sekitar.
Oleh karenanya, Sekjen Taufik meminta anggota dewan untuk bermitra dengan dinas PMD setempat. Menurutnya, dengan bermitra dengan pendamping akan memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan desa.
Saat ini, kata Taufik, posisi BUMDes sangat diuntungkan dengan adanya UU Cipta Kerja. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mendorong Kemenkumham melakukan sertifikasi untuk badan hukum BUMDes.
“BUMDes punya badan hukum. Jadi ekspansi usaha BUMDes itu bisa lebih luas. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, BUMDes mau ekspansi itu tidak boleh, karena status hukumnya tidak jelas,” ujarnya.
“Karena pertumbuhan ekonomi di desa itu harapannya di BUMDes atau BUMDes Bersama. Jadi ini yang harus menjadi akselerasi bersama,” tambahnya.
Oleh karena itu, keterbatasan-keterbatasan yang saat ini masih dimiliki BUMDes menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan adanya sinergitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif akan mempercepat dan memperkuat posisi pendamping desa dan BUMDes.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Kartina Badu, Ketua komisi I Fadli Tualibu, Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru, Ketua Komisi III Abdul Razak Bunsal.
Advertorial