BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Sejak Januari 2021 hingga Oktober, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu sudah mengeluarkan 23 akta cerai.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan Kotamobagu Ventje Patilima mengatakan, data diatas tercatat 10 Oktober 2021.
“Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab, pada 2020 kami mencetak 12 akta cerai, begitu pula tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ventje Selasa, 26 Oktober 2021.
Ventje menjelaskan, untuk pengurusan akta cerai, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk kembali rujuk.
“Kesempatan mediasi diberikan selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan,” jelasnya.
Baca Juga : Cari Sarapan Enak di Kotamobagu? Bubur Ayam Bang Iyai Jagonya
Ventje menjelaskan, untuk mencetak akta cerai, harus lampirkan, surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan non muslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, akta nikah asli, KTP pemohon, Kartu Keluarga, dan formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat.
“Untuk pengurusan, pemohon terlebih dahulu melapor ke Dukcapil, kemudian diberikan formulir F201. Nantinya formulir ini akan diisi dan dimintai tanda tangan dari sangadi atau lurah,” pungkasnya.
Red