BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus berkomitmen terkait pelayanan masyarakat. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Seperti, yang dilakukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu.
Instansi tersebut, mewajibkan setiap masyarakat yang akan mengurus perizinan usaha, harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepala KPTSP Kotamobagu Aldjufri Ngandu mengatakan, jika pelayanan di KPTSP tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
“Itu sudah menjadi kewajiban. Protokol kesehatan harus terlaksana dengan baik dan maksimal dalam proses pelayanan publik,” ujarnya, Jumat 22 Oktober 2021.
Baca Juga : Pemkot Gelar Penyusunan Kesepakatan Teknis Batas Administrasi se-Kotamobagu
Ngandu menuturkan, masyarakat wajib memakai masker dan mencuci tangan jika mengunjungi kantornya.
“Di halaman kantor tersedia tempat cuci tangan. Jadi, ketika datang ke KPTSP harus cuci tangan dulu. Kemudian pakai masker,” ujar Ngandu.
Protokol kesehatan jelas Ngandu, akan menjamin masyarakat agar tidak terpapar Covid-19 dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Sudah jadi ketentuan pemerintah. Sehingga itu wajib untuk dipatuhi karena protokol kesehatan adalah cara kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona di Kotamobagu,” pungkasnya.
Red