BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Forkopimda dan instansi-intansi terkait, meninjau lokasi PT BDL (Bulawan Daya Lestari), Sabtu 09 Oktober 2021.
Seusai meninjau lokasi tersebut, Bupati Yasti menegaskan bahwa, PT BDL harus menghentikan kegiatan apapun itu.
“Harus menghentikan kegiatan apapun di atas itu. Karena itu wilayah hutan, apalagi merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain itu jelasnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong memastikan bahwa, sesuai dengan surat yang diterima dari pemerintah, terkait PT BDL, dimana sejak Maret 2019 lalu, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya, yang harus dipenuhi tidak berlaku lagi.
“Otomatis pemahaman pemerintah sejak dari bulan Maret 2019 sampai hari ini, PT BDL melaksanakan illegal mining yang sangat masif. Itu merusak lingkungan dan itu akan kami laporkan,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu dan BKN Regional Manado Tinjau Lokasi SKD
“Kami juga memastikan betul bahwa, wilayah itu perbatasan antara Desa Mopait dan Desa Kanaan. Bahwa disitu ada perkebunan warga Desa Toruakat, tetapi wilayah administrasi itu adalah wilayah administrasinya Desa Kanaan dan berbatasan dengan Desa Mopait, sehingga jelas,” sambungnya.
Diketahui dalam kunjungan tersebut, Bupati Yasti di dampingi Kepala Bappeda, Kabid Tata Ruang Dinas PU, Kepala BPN Bolmong, Dinas Kehutanan Provinsi UPTD Bolmong, Kapolres Bolmong, Dandim 1303 Bolmong, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Camat Lolayan, Camat Dumoga, Sangadi Toruakat, Sangadi Mopait, Kabag Tapem, Kabag Hukum.
Yadi Bangol