BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, tentang aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di area Hutan Lindung (HL).
Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Boltim AKBP Irham Halid. SIK didampingi AKP Syahroni Rasyid tersebut, bertempat di ruang rapat Polres Boltim, Selasa 6 Oktober 2021, dengan melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kapolres Boltim dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Ia akan melakukan penertiban di lokasi tersebut, sesuai Pasal 158 Undang- Undang Republik Indonesia (RI) No. 3 tahun 2020, sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 17 Ayat 1 B, Pasal 89 Ayat 1 Huruf A Undang- Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan. Perambahan dan perusakan hutan (P3H).
“Hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Anggota Polres Boltim melaksanakan penertiban di lokasi pertambangan emas kawasan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang Kabupaten Boltim, kemudian anggota Polres Boltim mendapati 10 terduga pelaku yaitu lelaki JP dan lelaki CDR, yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di lokasi biasa disebut HD2 pegunungan simbalang. Sehingga anggota Polres Boltim langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Lanjut Halid, perlu diketahui terhadap sepuluh orang itu,”Akan dikenakan Pasal 158 Undang- Undang RI No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan pasal 17 Ayat 1 B Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf A Undang- Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan. Perambahan dan perusakan hutan (P3H).
Baca Juga : Mulai Menempati Rudis, Bupati Dan Ketua TP-PKK Boltim, Dijemput Secara Adat
Halid juga menambahkan, kalau dalam pemberkasan perkara itu ada berkas yang di selipkan, karena ada yang sebagai pekerja dan ada juga sebagai pemilik lubang. Jadi ada dua berkas yang selipkan. Berkas Nomor 21, dan nomor 21 A, dengan tersangka atas nama CDR, dan atas nama JP dan kawan-kawan.
“Polres Boltim juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, dan penyidik Polres Boltim telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu. Dan Pada tanggal 21 September 2021, kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu telah mengeluarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama lelaki JP dan kawan- Kawan, lelaki CDR dan BT serta kawan- kawan, yang mana dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” imbuhnya.
Ayla